Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan strategi anti perundungan di media sosial dalam paradigma kewarganegaraan. Situasi ini bertolak dari situasi perundungan yang masih terjadi di lingkunan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, studi dokumen, dan fokus kelompok Teknik analisis data dilakukan dengan transkripsi data, pengkodean, analisis tema, dan interpretasi serta penarikan kesimpulan. Temuan penelitian, pertama, adanya perundungan yang terjadi dengan teknologi media sosial diatasi melalui teknoloi media sosial juga. Artinya, penelitian ini menggunakan strategi internal dalam paradigma kewarganegaraan untuk anti perundungan dengan menggunakan teknologi media sosial terutama memaksimalkan penggunaan instagram untuk mengimplementasikan melalui kampanye anti perundungan dengan melakukan penyebaran pamflet. Isi pamflet tentang ajakan untuk tidak melakukan kekerasan, ujaran, penghinaan, dan merendahkan sesama teman. Adanya kampanye melalui pamflet ini, bagi beberapa orang, setuju dan ada komentar-komentar positif dan dukungan yang masuk di akun media sosial kampanye anti perundungan ini. Rekomendasi, strategi anti perundungan menjadi bentuk antisipasi dengan menggunakan media sosial dan aksi langsung.
CITATION STYLE
Gultom, A. F., Suparno, S., & Wadu, L. B. (2023). Strategi Anti Perundungan di Media Sosial dalam Paradigma Kewarganegaraan. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(7). https://doi.org/10.56393/decive.v3i7.1689
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.