Mekanisme Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanaan Fidusia: Studi Kasus Pada PT. Suzuki Finance

  • Khalda H
  • Aminah A
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang sering digunakan dalam transaksi keuangan, terutama dalam pembiayaan berbasis kredit. Jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dengan tetap memberikan keleluasaan bagi debitur dalam menggunakan objek jaminan. Dalam mekanisme fidusia, kepemilikan benda dialihkan secara hukum kepada kreditur, sementara penguasaan fisiknya tetap berada pada debitur. Keunggulan utama dari jaminan fidusia adalah fleksibilitasnya, terutama dalam pembiayaan kendaraan bermotor, properti, dan peralatan usaha. Namun, implementasi jaminan fidusia juga menghadapi berbagai tantangan, seperti penyalahgunaan hak eksekusi dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pendaftaran jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, regulasi, serta permasalahan yang muncul dalam praktik jaminan fidusia di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas jaminan fidusia sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta perlindungan hukum yang diberikan kepada kedua belah pihak. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kesadaran hukum dan penguatan regulasi agar jaminan fidusia dapat berfungsi secara optimal dalam sistem pembiayaan nasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Khalda, H. N., & Aminah, A. (2025). Mekanisme Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanaan Fidusia: Studi Kasus Pada PT. Suzuki Finance. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 87–94. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3025

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free