Analisis Perintah “Jangan Lakukan Resusitasi” (Do Not Resuscitate) Sebagai Suatu Bentuk Euthanasia Semu (Pseudo Euthanasia)

  • Riri Irmanti
  • Anicia Putri Natasha Irianto
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas perintah “Jangan Lakukan Resusitasi” sebagai perwujudan hak pasien untuk menolak tindakan medis yang merupakan satu dari empat tindakan medis yang tergolong dalam kategori euthanasia semu, yakni suatu tindakan medis yang terlihat seperti euthanasia, namun sebenarnya bukan merupakan euthanasia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perbedaan antara euthanasia dan euthanasia semu. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah perlu membentuk peraturan perundang-undangan yang khusus membahas mengenai euthanasia semu dan/atau perintah Do Not Resuscitate; seluruh rumah sakit di Indonesia sebaiknya memiliki Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit; produk hukum yang berkaitan dengan kesehatan perlu dikaji kembali.

Cite

CITATION STYLE

APA

Riri Irmanti, & Anicia Putri Natasha Irianto. (2024). Analisis Perintah “Jangan Lakukan Resusitasi” (Do Not Resuscitate) Sebagai Suatu Bentuk Euthanasia Semu (Pseudo Euthanasia). Jurnal Yusthima, 4(1), 174–188. https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1.8939

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free