Abstract
Pemasaran rumah susun sebelum pembangunannya selesai dibangun banyak dilakukan oleh para developer. Umumnya pemasaran didahului dengan adanya ikatan hukum yang dituangkan dalam PPJB. Dalam prakteknya, banyak terjadi masalah di mana developer tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam PPJB dan akibatnya calon pembeli mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Dalam penelitian ini penulis mengangkat masalah mengenai apakah gugatan wanprestasi yang diajukan calon pembeli Apartemen Regatta yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apakah pertimbangan hakim dalam Putusan No. 573/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Untuk menjawab permasalahan penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan pengambilan kesimpulannya dilakukan secara induktif. Data yang digunakan bersumber pada data sekunder (data kepustakaan) saja. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan wanprestasi yang diajukan calon pembeli sudah sesuai kkarena perbuatan developer yang melanggar Pasal 5.1 PPJB termasuk perbuatan wanprestasi. Atas pertimbangan hakim yang menyatakan developer ingkar janji/wanprestasi sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang karena developer terbukti tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan AJB di hadapan PPAT dan melakukan penyerahan unit apartemen Regatta kepada calon pembeli.
Cite
CITATION STYLE
Maghfira Maulani Utami, S., & Setiawati, A. (2022). MASALAH KETERLAMBATAN PENANDATANGAN AJB DAN PENYERAHAN UNIT APARTEMEN REGATTA (STUDI PUTUSAN NO. 573/PDT.G/2020/PN JKT.UTR). Reformasi Hukum Trisakti, 4(1), 219–228. https://doi.org/10.25105/refor.v4i1.13430
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.