ANALISIS YURIDIS GUGATAN REKONVENSI YANG INGKAR MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ( GUGATAN DIKABULKAN )

  • Saifuddin B
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam perkara perdata yang objek sengketanya tidak dapat dihadirkan di persidangan, maka perlu dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh hakim secara ex officio untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai objek sengketa agar dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan. Berdasarkan latar belakang tersebut, ada dua pokok permasalahan yang diangkat Penulis, yaitu : (1) Bagaimanakah kekuatan pembuktian Pemeriksaan Setempat sebagai salah satu pendukung alat bukti dalam perkara perdata ? ; (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap Penggugat Rekonvensi yang ingkar melaksanakan Pemeriksaan Setempat tetapi gugatan dikabulkan?. Adapun metode penelitian yang digunakan Penulis yaitu metode yuridis - normatif yang menggunakan data skunder atau studi kepustakaan. Kata kunci: Ingkar, Pemeriksaan Setempat, Rekonvensi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saifuddin, B. (2018). ANALISIS YURIDIS GUGATAN REKONVENSI YANG INGKAR MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ( GUGATAN DIKABULKAN ). JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(2), 334. https://doi.org/10.31604/justitia.v1i2.334-345

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free