Nama merupakan doa dan pemberi harapan yang baik, nama dapat mendorong orang yang dinamai berbuat sesuai dengan nama yang disandangnya. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam karya Tu?fat al-Maud?d bi ah-K?mi al-Maul?d menekankan, bahwa, Jika sampai keliru dalam membuatkan nama kepada anak, tentu bukan kebaikan yang ia didapatkan, melainkan sebaliknya. Menurutnya, beberapa pasal yang perlu diperhatikan oleh kedua orang tua dalam pemberian nama kepada anaknya adalah: (1) waktu pemberiannya bersifat fleksibel, (2), nama anak hendaknya menunjukan penghambaan kepada Allah, sederhana, layak dan memiliki arti baik, (3) nama yang buruk dianjurkan diganti (4) boleh memberikan kunyah kepada anak (5) nama anak merupakan hak seorang ayah, (6) kunyah dan laqab merupakan sarana mengenalkan identitas, (7) menggunakan kunyah Nabi SAW hukumnya makruh, (8) boleh memiliki banyak nama, (9) antara nama dan orang yang dinamai ada keterkaitan,(10) pada hari kiamat manusia akan dipangil namanya dan nama bapaknya. Dalam konteks sekarang, konsep pemberian nama anak yang ditawarkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah sebagian masih relevan, sebagian lain tidak, misalnya proses pergantian nama, dan penggunaan nama yang lebih dari satu.
CITATION STYLE
Saeful Bahri. (2021). FIQH PARENTING: Pemberian Nama Anak Perspektif Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. La-Tahzan: Jurnal Pendidikan Islam, 13(2), 174–197. https://doi.org/10.62490/latahzan.v13i2.221
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.