Kejahatan konsumen (consumer fraud) merupakan kejahatan white collar crimer sangat banyak terjadi jika dibandingkan dengan kejahatan jalanan (street crime). Hanya saja kejahatan konsumen berkarakteristik, sehingga akibatnya tidak dapat dirasakan secara langsung, kecuali melibatkan konsumen secara masal seperti isu adanya lemak babi pada produksi makanan dan minuman. Sekalipun para konsumen merasa dibohongi, akan tetapi mekanisme hukum untuk menegakkan haknya tidak cukup tersedia karena prosedur yang berbelit-belit, time consuming, dan biaya yang mahal. Jika ditelaah lebih lanjut, sesungguhnya kejahatan konsumen itu adalah suatu jenis kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum baik dilakukan dengan sengaja atau tidak dan tindakan tersbut sudah sangat jelas bertentangan dengan hukum membawa dampak kerugian kepada para konsumen sebagai pemakai dari suatu produk barang maupun jasa. Bertolak dari pemikiran di atas pada dasarnya aspek hukum publik dan hukum perdata tersebut mempunyai peran dan kesempatan yang sama untuk melindungi kepentingan konsumen. Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah paparkan di atas, maka penulis perlu mengkaji dan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai “Perlindungan Hukum Kejahatan Konsumen Terhadap Makanan dan Minuman Di Tinjau Dari Aspek Kesehatan dan Hukum”Adapun permasalahannya dapat dirumuskan sebagai berikut : a. Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan dan Minuman di Tinjau dari Aspek Kesehatan dan Hukum? b. Bagaimana Bentuk dan Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Konsumen? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif melalui pendekatan empiris yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian langsung di lapangan. Adapun jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Bersumber dari Data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta primer adalah sumber data yang diperoleh langsung dari studi lapangan, Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini baik berupa data sekunder maupun data primer, peneliti melakukan 2 (dua) kegiatan yang umum dilakukan dalam penelitian hukum yaitu: studi pustaka dan studi lapangan. Setelah data terkumpul diolah dengan langkah-langkah sebagai berikut: seleksi data. klasifikasi data, sistematisasi data, Setelah data dikumpulkan dan diolah, kegiatan selanjutnya adalah analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberikan prioritas terhadap hak-hak konsumen terutama tentang hak atas kesehatan. Hak konsumen atas kesehatan tersebut tercapai antara lain jika mengkonsumsi makanan dan minuman yang aman, sehat, dan tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi tubuh manusia. Namun demikian dalam prakteknya perlindungan hukum terhadap konsumen masih menimbulkan berbagai permasalahan. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Secara garis besar kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan UUPK adalah : karena tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah; rendahnya pendidikan konsumen; belum ada pihak yang menyentuh bagaimana mempersiapkan konsumen Indonesia menghadapi pasar bebas; masih lemahnya pengawasan dibidang standardisasi mutu barang; lemahnya produk perundang-undangan; persepsi pelaku usaha yang keliru dengan perlindungan konsumen akan menimbulkan kerugian. Adapun saran yang bisa diberikan yakni sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap UUPK yang ada, hukum yang akan dibentuk adalah hukum yang responsif, yang dapat mengakomodir masalah-masalah yang timbul, masukan-masukan masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen dan kepastian lingkup perlindungan konsumen dan aparat penegak hukum harus benar-benar serius dalam mengawasi, memproses dan menyelesaikan setiap pelanggaran yang terjadi dengan memberikan ukuman/sanksi yang tegas dan setimpal agar menimbulkan efek jera bagi yang melakukan pelanggaran.
CITATION STYLE
Mirwansyah, M., & Lutfi, M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM KEJAHATAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN DI TINJAU DARI ASPEK KESEHATAN DAN HUKUM. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 154–167. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1683
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.