Abstract
Undang-Undang No. 11 tertanggal 1 Juli 2016 tentang Pengampunan Pajak (Undang-Undang Pengampunan Pajak) mensyaratkan pengalihan harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan milik Wajib Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2017, untuk memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan. Namun, dalam faktanya tidak semua produk hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah terkait pengalihan tanah dan bangunan tepat diaplikasikan untuk formalisasi transaksi wajib pajak dimaksud. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode penemuan hukum (rechtsvinding), Penulis menganalisis bentuk dokumen hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dapat mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak untuk memperoleh pembebasan pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Cite
CITATION STYLE
Kuntadewi, A., Koeswahyono, I., & Setia Negara, T. A. (2018). KONTROVERSI HUKUM DOKUMENTASI TRANSFER KEPEMILIKAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BERDASARKAN TAX AMNESTY LEGAL CONTROVERSY OF LAND AND/OR BUILDING TRANSFER OF OWNERSHIP DOCUMENTATION UNDER TAX AMNESTY. Masalah-Masalah Hukum, 46(2), 100. https://doi.org/10.14710/mmh.46.2.2017.100-111
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.