Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam

  • Nasution K
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam  tuisan  ini adalah mengenai sanksi hukum bagi pelaku penculikan anak menurut  Hukum Islam .  tulisan  ini bertujuan   untuk mengetahui  bagaimana  sanksi terhadap pelaku penculikan anak dan mengetahui relevansinya   dengan Undang-Undang  Perlindungan Anak. Tulisan ini  menggunakan pendekatan falsafi yaitu pendekatan sistematis yang didasarkan pada pemikiran ulama, juga digunakan metode content analyst (analisa isi) yaitu metode yang berusaha memaparkan kembali (merekonstruksi) kerangka pemikiran ulama terhadap persoalan yang diteliti sehingga nantinya dapat ditarik suatu kesimpulan terhadap pendapat mereka, yakni dengan menggunakan metode deduktif dan induktif.  Tulisan  ini menunjukkan   bahwa pelaku penculikan anak tidak dikenakan hukuman had berupa potong tangan akan tetapi adalah hukuman ta’zir karena anak bukan merupakan harta sehingga tidak dapat dijadikan objek pencurian. Landasan hukumnya    adalah hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari, Muslim dan Ahmad bin Hambal yang bersumber dari Aisyah r.a  juga  relevan   dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1), 37–44. https://doi.org/10.30596/edutech.v5i1.2760

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free