PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP LINGKUNGAN MENURUT UU NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

  • Edorita W
N/ACitations
Citations of this article
119Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam rangka mewujudkantujuanpembangunanberkelanjutan, maka salah satucara yang diberikan olehUndang-Undang Nomor 32Tahun 2009 dalam pasal 70adalah dengan mengoptimalkanperan serta masyarakat dalamperlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup. Pasal inimenguraikan beberapa peranyang bisa dilakukan olehmasyarakat,diantaranyapengawasan sosial, memberikansaranpendapat,usul,keberatan, pengaduan sertamenyampaikan informasi danatau laporan. Dengan demikian,secara normatif UUPPLH sudahsejalan dengan atau telahmengadopsiPrinsip10Deklarasi Rio 1992 yangmenekankan pentingnya peransertamasyarakatdalamperlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup.Kata kunci: peran serta- masyarakat- lingkungan hidup

Cite

CITATION STYLE

APA

Edorita, W. (2014). PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP LINGKUNGAN MENURUT UU NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 53. https://doi.org/10.30652/jih.v4i1.2088

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free