TANGGUNG JAWAB INDUSTRI FARMASI TERHADAP PENERAPAN ATURAN PEMERINTAH TENTANG CPOB

  • Amalia T
N/ACitations
Citations of this article
301Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Begitu pentingnya obat dalam hidup manusia sehingga dalam pembuatannya pun obat harus memenuhi kriteria efficacy, safety, dan quality. Kriteria tersebut harus terpenuhi mulai dari pembuatan, pendistribusian hingga penyerahan obat ke tangan konsumen harus diperhatikan agar kualitas obat tersebut tetap terjaga sampai pada akhirnya obat tersebut dikonsumsi oleh pasien. Pada tahap pembuatan obat, pemerintah sudah membuat suatu pedoman (guideline) yaitu Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) agar obat dapat memenuhi ketiga kriteria obat yang sudah disebutkan diatas. Penerapan CPOB dalam industri farmasi bertujuan untuk memastikan mutu obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Aspek yang diatur dalam CPOB meliputi Manajemen Mutu, Personalia, Bangunan Dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi Dan Higiene, Produksi, Pengawasan Mutu, Inspeksi Diri,Audit Mutu Dan Audit & Persetujuan Pemasok, Penanganan Keluhan Terhadap Produk Dan Penarikan Kembali Produk, Dokumentasi, Pembuatan Dan Analisis Berdasarkan Kontrak, Kualifikasi Dan Validasi. Salah satu industri farmasi yang ada di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi adalah PT. Pharma Laboratories, senantiasa melakukan upaya peningkatan kesehatan masyarakat dengan memproduksi obat yang aman, efektif dan bermutu dengan harga terjangkau dan menerapkan CPOB dalam seluruh proses produksinya. PT. Pharma Laboratories juga telah memiliki sertifikat CPOB.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amalia, T. (2018). TANGGUNG JAWAB INDUSTRI FARMASI TERHADAP PENERAPAN ATURAN PEMERINTAH TENTANG CPOB. Jurnal Inkofar, 1(1). https://doi.org/10.46846/jurnalinkofar.v1i1.56

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free