Bantuan hukum yang diberikan pada tersangka atau terdakwa pada hakekatnya merupakan pembelaan peraturan hukum dan perlindungan yang diberikan agar tersangka atau terdakwa terlindungi haknya. Namun sering terjadi pengabaian dan pelanggaran dalam praktek ketika tersangka ditangkap dan diinterogasi, berupa penyidik jarang sekali memberitahukan kepadanya hak mendapat bantuan hukum. Padahal ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tulisan ini ditutup dengan tiga kesimpulan. Pertama, konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Kedua, Beberapa bentuk jaminan hukum terhadap pelaku tindak pidana berat yang memperoleh bantuan hukum antara lain dengan didampingi oleh penasihat hukum yang disediakan oleh negara melalui lembaga-lembaga penyedia bantuan hukum yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ketiga, telah terdapat banyak kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi yang memuat tentang tidak sahnya berita acara pemeriksaan apabila hak tersangka tidak disampaikan/dipenuhi oleh penyidik. khususnya hak terkait dengan bantuan hukum.
CITATION STYLE
Prabowo, F. (2018). Prinsip Perlindungan yang Sama dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berat. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 128–147. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.128-147
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.