Abstract
Bagi masyarakat kedua bangsa, penyelesaian sengketa dua pulau ini tidak sekedar dilihat sebagai upaya untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sehingga kalau kalah harus diperjuangkan sampai menang. Nilai penting dari penyelesaian dengan cara ini adalah sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perang." Bahkan penyelesaian melalui ICJ harus dianggap sebagai upaya mengisolasi (isolate) sengketa antar dua negara yang bersahabat sehingga tidak berdampak negatif pada hubungan kedua negara secara keseluruhan. Politisi kedua negara harus mampu mengkomunikasikan ini kepada masyarakat mereka masing-masing. Para politisi tidak seharusnya terjebak dan memainkan sentimen nasionalisme sempit untuk tujuan-tujuan tertentu.
Cite
CITATION STYLE
Juwana, H. (2017). PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN PULAU SIPADAN DAN LIGITAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(1), 111. https://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no1.1364
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.