Normalisasi Trend Nikah Muda: Analisis Struktural Fungsional dan Maqashid Syariah

  • Adji Pratama Putra
  • Agung Burhanusyihab
N/ACitations
Citations of this article
160Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini mengkaji tren nikah muda analisis teori fungsional struktural dan maqashid syariah. Pernikahan yang seharusnya menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal, tidak bisa dijalankan akibat pernikahan muda yang secara fisik, mental dan spiritual seseorang belum matang. Pasangan muda yang menikah disebabkan faktor ekonomi, sosial, budaya, bahkan kecelakaan (karena hamil diluar nikah). Hal tersebut hampir terjadi di berbagai daerah, termasuk di kecamatan Depok. Teori struktural fungsional dan maqashid syariah digunakan sebagai alat pengoptimal budaya tren nikah muda. Peneliti menggunakan metode yuridis empiris dan mengambil data primer dari sampel laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan usia 12-18 tahun. Temuan ini cenderung lebih berdampak negatif, karena belum adanya kesiapan mental, emosional, dan fisik untuk membina keluarga. Faktor pendidikan dan ilmu yang pas-pasan juga menjadi sebab pasangan nikah muda sulit mendapatkan pekerjaan yang menyebabkan masalah keuangan dalam rumah tangga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Adji Pratama Putra, & Agung Burhanusyihab. (2023). Normalisasi Trend Nikah Muda: Analisis Struktural Fungsional dan Maqashid Syariah. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 5(1), 104–119. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v5i1.9725

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free