Abstract
Indonesia sulit melakukan penundaan isi perjanjian, amandemen dan pengakhiran perjanjin AFCTA , Ketentuan yang paling memungkinkan untuk dilakukan oleh indonesia adalah menggunakan aturan WTO dimana pemberlakuan ini dapat diterapkan bagi negara yang belum dapat mengikuti perkembangan liberalisme perdagangan, aturan ini difasilitasi dengan mekanisme perlindungan seperti anti dumping dan saveguard. Oleh karena itu ketentuan yang dapat digunakan indonesia dalam penerapan ACFTA adalah dengan menerapkan fasilitas saveguard dalam WTO sebagai solusi untuk menyelamatkan kepentingan nasional.
Cite
CITATION STYLE
Ekakusumawati, E. (2018). ANALISIS RATIFIKASI ASEAN CHINA FREE TRADE AGREEMENT OLEH INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. PLENO JURE, 7(2), 28–37. https://doi.org/10.37541/plenojure.v7i2.348
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.