Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam

  • Nurhidayah R
  • Farikhah D
  • Saputri F
N/ACitations
Citations of this article
64Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini menganalisis bagaimana sistem ketatanegaraan serta isu-isu yang berkembang di negara Maroko sebagai negara Islam. Jenis penelitian yang digunakan di dalam artikel ini termasuk sebagai socio-legal studies. Hasilnya, Maroko, yang tidak dapat lepas dari zaman ekspansi sampai Maroko era modern, sistem peradilannya menggunakan hukum Islam dengan berlakunya fiqih mahzab Maliki, terutama dalam hukum keluarga. Sementara itu, dalam hukum pidana dan perdata, mengikuti hukum modern, tetapi tidak lepas dari pengaruh mahzab tersebut. Di samping itu, terdapat 4 (empat) isu yang berkembang hingga saat ini, yaitu sengketa Maroko dengan Aljazair, pembaharuan hukum keluarga Islam di Maroko, peran maroko dalam mempertahankan Sahara Barat, serta hubungan diplomatik Maroko dan Israel.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurhidayah, R., Farikhah, D. S. N., & Saputri, F. I. (2024). Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 25–52. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i1.425

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free