Abstract
ABSTRAK Hukum adat adalah hukum yang diakui keberadaannya dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Anak angkat merupakan anak yang diangkat dari orang lain secara sah menurut hukum, melalui pengangkatan anak maka status anak angkat berubah yang awalnya bukan anak kandung menjadi anak angkat yang diakui sah atau kedudukannya sama seperti anak kandung. Permasalahan dalam materi ini adalah bagaimana kedudukan anak angkat dalam hukum waris adat Ambon. Tipe penelitian yang dilakukan adalah normative yang sifatnya deskriptif didukung dengan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif, dengan mengambil kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Sebagaiamana diatur dalam Hukum waris adat di Ambon Keputusan Landraad Amboina No.14/1920 bahwa dalam mewarisi kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung asal pengangkatannya di hadapan notaris atau pengadilan serta persetujuan Kepala Saniri Negri dan anak-anak pusaka atau anak-anak kandung dari orangtua angkatnya, dengan kata lain tidak cukup hanya persetujuan Kepala Saniri Negri saja tanpa persetujuan anak-anak pusaka bahwa anak angkat tidak dapat berhak mewaris bersama dengan anak-anak kandung.
Cite
CITATION STYLE
Darwin, W. A., & Adiasih, N. (2022). PEMBAGIAN WARIS ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT AMBON. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 239–246. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13597
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.