Abstract
Wakaf ditinjau dari berbagai literatur klasik memiliki syarat yang notabene cenderung tegas. Apalagi, Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (Cwls Ritel) atau Investasi Wakaf Uang Pada Sukuk Negara merupakan wakaf yang baru di kalangan Islam. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dari ulama kontemporer. MUI menanggapi pro dan kontra tersebut melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan nomor DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf. Namun, keabsahan wakaf tersebut menurut kajian normatif Islam yang berpacu kepada para Imam Madzhab, belum memiliki keabsahan yang bersifat jumhur. Penulis memiliki kesimpulan sendiri berdasarkan analisis DSN MUI serta hasil pemikiran para Imam Madzhab. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka (literature research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitik serta menggunakan pendekatan normatif. Sumber datanya menggunakan literatur klasik karya imam madzhab serta Fatwa DSN MUI tentang Wakaf Sukuk Ritel. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan dokumentasi. Teknik analisis datanya dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (Cwls Ritel) atau Investasi Wakaf Uang Pada Sukuk Negara menurut pandangan penulis adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Dikarenakan CWLS merupakan akad wakaf yang sesungguhnya masih dan harus berpedoman terhadap aturan-aturan wakaf yang berlaku sejak dari zaman Nabi sampai sekarang. CWLS sendiri mempunyai dua akad wakaf yang agaknya berseberangan dengan kaidah-kaidah agama yaitu wakaf uang dan wakaf secara temporal.
Cite
CITATION STYLE
Hidayat, U. A. (2023). ANALISIS NORMATIF CASH WAQF LINKED SUKUK RITEL (CWLS RITEL) ATAU INVESTASI WAKAF UANG PADA SUKUK NEGARA. At-Ta’awun : Jurnal Mu’amalah Dan Hukum Islam, 2(2), 185–208. https://doi.org/10.59579/atw.v2i2.5987
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.