Abstract
Perkembangan era digital yang cepat telah mengubah perilaku masyarakat secara signifikan, khususnya dalam cara melakukan transaksi di Indonesia. Seiring dengan penetrasi kemajuan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, terdapat ketergantungan yang meningkat terhadap kontrak elektronik, terutama dalam e-commerce. Studi ini mengeksplorasi standar hukum dan aplikasi praktis dari kontrak elektronik di Indonesia, menelusuri bagaimana mereka memenuhi syarat kontrak tradisional seperti kesepakatan bersama, kapasitas, objek yang spesifik, dan tujuan yang sah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Penelitian menggunakan metodologi kualitatif, berfokus pada tinjauan literatur yang komprehensif untuk memahami kerangka hukum yang ada dan bagaimana mereka diterapkan pada transaksi elektronik. Analisis bertujuan untuk menjembatani prinsip teoretis dengan aplikasi dunia nyata, mengambil dari sumber primer dan sekunder untuk memperkaya temuan penelitian. Hasil menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik memfasilitasi efisiensi dan aksesibilitas yang lebih luas dalam transaksi, masih terdapat kompleksitas dalam memastikan keabsahan dan keberlakuan mereka, terutama terkait prinsip itikad baik dan kapasitas kontraktual. Penafsiran hukum yang signifikan masih cenderung ke arah kebutuhan perjanjian tertulis meskipun penerimaan hukum terhadap format elektronik sebagai perjanjian yang mengikat di bawah hukum Indonesia. Studi lebih lanjut mengamati disparitas dalam pengakuan hukum dan aplikasi praktis kontrak elektronik, menyarankan kebutuhan akan regulasi yang lebih jelas dan perlindungan konsumen yang lebih kuat di pasar digital. Kata Kunci: Kontrak Elektronik, E-commerce, KUH Perdata Indonesia, Hukum Kontraktual, Transaksi Digital.
Cite
CITATION STYLE
David, D., & Fakhlur, F. (2024). Analisis Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-commerce. POSTULAT, 2(2), 97–102. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1710
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.