PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK PETERNAK SAPI DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN UD.WIRAGUNA TERNAK SEJAHTERA

  • Rizal P
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme perjanjian dan bentuk  perlindungan hukum kelompok peternak sapi dalam perjanjian kemitraan dengan UD. Wiraguna Ternak sejahtera, jenis penelitian ini adalah normative empiris Mekanisme perjanjian penggemukan sapi antara kelompok peternak sapi  dengan UD Ternak sejahtera (konsultan) diawali dengan membentuk kelompok, ketua kelompok inilah yang mewakili pembuatan perjanjian dengan  konsultan yang akan memberikan pendampingan selama program penggemukan sapi.  Upaya perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya pihak Plasma sebagai pihak yang lemah dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yaitu (a)Penerapan ketentuan hukum administrasi dengan penegakkan aturan tentang, pembinaan, pengawasan oleh pemerintah, sebagai mana diatur dalam  UU usaha mikro, kecil dan menengah, dan atau PP tentang kemitraan. (b)Penerapan ketentuan dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.  (c) Penerapan ketentuan hukum perdata, dengan melakukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rizal, P. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK PETERNAK SAPI DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN UD.WIRAGUNA TERNAK SEJAHTERA. Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(1), 56–71. https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.317

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free