Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasikan sejauh mana UMKM menggunakan teknologi informasi dalam proses perpajakan mereka. Juga pemahaman pajak mereka serta kebijakan yang berlaku dalam mengevaluasi apakah penggunaan teknologi informasi dan pemahaman pajak di Kecamatan Cisarua memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Data primer untuk penelitian ini sebagian besar dikumpulkan melalui kuesioner dengan menggunakan metodologi penelitian deskriptif kuantitatif 70 responden di Kecamatan Cisarua menjadi responden dalam penelitian ini, mereka dipilih melalui convenience sampling. Temuan studi ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi informasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan manfaat teknologi e-filing bagi kepatuhan wajib pajak UMKM diperkuat ketika para pelaku di sektor ini memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pajak.Kata Kunci: Penggunaan Teknologi Informasi; Pemahaman Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
Cite
CITATION STYLE
Halawa, K., Sudjiman, L. S., & Widiyanto, M. (2024). Evaluasi Penggunaan Teknologi Informasi dan Pemahaman Pajak Terhadap Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 408–423. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10386
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.