Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan internal rumah tangga semata, persoalan publik ditangani secara terbuka melalui mekanisme hukum. Menyikapi meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah Timor Leste juga kemudian merumuskannya sebagai salah satu delik umum dalam Undag-undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum empirik, hasil menemukan dua hal. Pertama, Unit Khusus Penanganan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam lingkup Kepolisian Nasional Timor Leste belum memiliki landasan hukum yang memadai dalam mengatur tugas dan tanggungjawabnya, karena kewenangan dimiliki unit khusus secara delegatif sebagai turunan dari kewenangan umum yang dimiliki oleh Badan Investigasi Kepolisian Nasional Timor Leste. Kedua, sekalipun tidak memiliki payung hukum khusus, namun Unit Khusus tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sekalipun tidak memadai. ketiadaan payung hukum khusus, ketidakmemadaian pelaksanaan tugas dan tanggungjawab unit khusus tidak didukung oleh sumberdaya manusia
Cite
CITATION STYLE
Alves Silva, H. D. (2018). TANGGUNGJAWAB KEPOLISIAN TIMOR LESTE TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA DILI. Masalah-Masalah Hukum, 46(2), 155. https://doi.org/10.14710/mmh.46.2.2017.155-162
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.