KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL ACTIVISM

  • Nelly Liswana
  • Rusnan
  • Haeruman Jayadi
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi (selanjutnya MK) identik dengan kehadiran ‘norma baru’ sehingga MK sering kali dianggap melampaui batas kewenangannya. Kondisi ini melahirkan pertanyaan sejauh mana MK berwenang melakukan judicial activism. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan mahkamah atau faktor pendorong penerapan judicial activism oleh MK di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Hakim Konstitusi menerapkan judicial activism yaitu dipengaruhi faktor internal hakim konstitusi (personalitas hakim) dan faktor eksternal hakim konstitusi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nelly Liswana, Rusnan, Haeruman Jayadi, & Umam, K. (2025). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL ACTIVISM. Jurnal Diskresi, 4(1), 102–112. https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7426

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free