Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit anggaran sekitar Rp. 5.7 triliun pada tahun 2015, pada tahun 2016 mencapai Rp. 9,7 triliun dan pada akhir tahun 2017 defisit anggaran juga mencapai Rp. 9 triliun. Pemerintah berupaya untuk meminimalkan defisit anggaran yang terjadi pada BPJS dengan meningkatkan besaran iuran bulanan untuk peserta mandiri kelas satu dan dua. Selain itu, sistem pembayaran juga mengalami perubahan yaitu bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga. Tujuan penelitian adalah untuk melakukan analisis hubungan sistem pembayaran iuran satu keluarga (kolektif) terhadap perpindahan kelas kepesertaan dan kepatuhan peserta dalam membayaran iuran bulanan. Metode penelitian ini menggunakan rancangan cross sectional, dengan sampel penelitian adalah peserta BPJS mandiri di Kabupaten Malang yang terpilih secara acak. Analisis data dilakukan dengan uji chi square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden adalah perempuan (67%), dengan pekerjaan terbanyak sebagai ibu rumah tangga (40%). Rentang umur terbanyak 35-44 tahun (27%) dengan pendidikan terakhir tamat SMA (41%). Pendapatan berada pada tingkat sedang dan pengeluaran rendah. Penerapan sistem pembayaran iuran kolektif berhubungan dengan terjadinya perpindahan kelas kepesertaan (p=0,032) dan kepatuhan pembayaran iuran (p=0,007). Upaya edukasi dan sosialisasi kepada peserta BPJS mandiri perlu terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran peserta dalam kepatuhan membayar iuran. Memberdayakan kelompok-kelompok kegiatan masyarakat dalam rangka memampukan peserta BPJS mandiri memenuhi iuran bulanan.
CITATION STYLE
Agustina, Z. A., & Izza, N. (2019). HUBUNGAN SISTEM PEMBAYARAN SATU KELUARGA (KOLEKTIF) TERHADAP PERPINDAHAN KELAS KEPESERTAAN DAN KEPATUHAN PEMBAYARAN IURAN BPJS DI KABUPATEN MALANG. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 22(1), 44–53. https://doi.org/10.22435/hsr.v22i1.157
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.