Tanah dan bangunan adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal tersebut berbeda dengan jual beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Penelitian ini mengkaji tindakan hukum masyarakat awam yang menjadi polemik terkait jual beli tanah secara di bawah tangan. Penulis melakukan penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Kajian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli tanah secara di bawah tangan adalah sah dan mengikat secara hukum serta pembeli juga dapat untuk memproses peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual kepada pembeli. .
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Wahid, A., Kusuma, E., & Sarip, S. (2020). UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH SECARA DI BAWAH TANGAN. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(1), 22. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v5i1.6005