WAGE SYSTEM IN ISLAM (Sistem Pengupahan Dalam Islam)

  • Mardiana A
  • Dina K
N/ACitations
Citations of this article
103Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract This study aims to answer how a system remuneration wich are applied in the bricks business center in Limboto District and then review it in terms of the Islamic perspective. The research data is obtained through some samples business owners and laborer who works  in business center bricks  be subject  to this research. Technique data collection used is interview, observation and documentation then the data collected  next analyzed by using analysis with a pattern think inductive namely describe or explained  and assess data relating that deals  with remuneration system as argument with reason and legal basis. The research found the fact that remuneration system wich are applied in sentra bricks in Limboto District is a system  remuneration given in, while according to Islamic law that the system is not allowed, for in islam workers should pay their obligations then receive wages from then job.Abstrak  Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana sistem pengupahan yang diterapkan dalam sentra usaha batu bata di Kecamatan Limboto dan kemudian meninjaunya dari segi perspektif Islam.Data penelitian ini diperoleh melalui beberapa sampel pemilik usaha dan buruh yang bekerja di sentra usaha batu bata yang menjadi subyek penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis dengan pola pikir induktif yaitu menggambarkan atau menjelaskan dan menilai data terkait yang berhubungan dengan sistem pengupahan sebagai argumentasi dengan alasan dan dasar hukum.Dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa sistem pengupahan yang diterapkan dalam sentra batu bata di Kecamatan Limboto adalah sistem pengupahan dibayarkan diawal pekerjaan, sementara menurut hukum Islam bahwa sistem ini tidak diperbolehkan, sebab dalam Islam pekerja seharusnya menunaikan kewajibannya barulah menerima upah dari pekerjaan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mardiana, A., & Dina, K. (2019). WAGE SYSTEM IN ISLAM (Sistem Pengupahan Dalam Islam). Gorontalo Development Review, 2(1), 12. https://doi.org/10.32662/golder.v2i1.455

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free