Filantropi Kristiani, SDGS KE 17 & Filantropi Nasional untuk Korban Pelanggaran HAM & HAP

  • Pakpahan D
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu yang penting diangkat adalah isu perempuan pembela HAM dan seringkali titik berangkatnya adalah korban (tidak berdaya, menderita kekerasan seksual) dan kemudian melawan menjadi korban saja menjadi penyintas yang memperjuangkan kasus yang menimpanya dan bertransformasi menjadi pembela (defender) atau perempuan pembela HAM (PPHAM) ketika membela orang dan kasus lain di luar dirinya dengan prinsip nir kekerasan dan memegang universalitas hak-hak asasi manusia. Ada banyak inspirasi dari Perjanjian Baru maupun Perjanjian Lama untuk berbagi bagi sesama terutama mereka yang lemah, miskin, kaum janda, pelacur, yang sakit badan maupun sakit mental dan anak-anak. Gerakan filantropi sudah harus bergeser ke arah isu yang spesifik, seperti perempuan dan korban pelanggaran HAM.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pakpahan, D. (2021). Filantropi Kristiani, SDGS KE 17 & Filantropi Nasional untuk Korban Pelanggaran HAM & HAP. MAARIF, 16(2), 244–255. https://doi.org/10.47651/mrf.v16i2.147

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free