Abstract
Dalam pandangan Islam, perlindungan anak memiliki makna fundamental, yaitu sebagai basis nilai dan paradigma untuk melakukan perubahan nasib anak, serta sebagai pendekatan komprehensif bagi manusia dalam pendidikan rohani, pembinaan generasi, pembentukan ummat, dan pembangunan budaya, serta penerapan prinsip-prinsip kemuliaan dan peradaban.
Cite
CITATION STYLE
APA
Hamnach, B. (2020). PEMENUHAN HAK-HAK DASAR ANAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 8(1), 285–300. https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8632
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free