Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Maluku pada prinsipnya merupakan sesuatu yang sangat penting dalam mendukung terlaksananya Pembangunan di Provinsi Maluku. Kewenangan terhadap usaha mikro masih diatur sebagai kewenangan dari Pemerintah Provinsi Maluku, padahal kewenangan Usaha mikro tersebut merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Seharusnya Pemerintah Provinsi Maluku hanya memiliki kewenangan terhadap Usaha Kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daera, hal ini akan mencerminkan timbulnya dominasi kewenangan yang besar karena mengambil peran dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Akibat yang ditimbulkan dari adanya perihal ini adalah tidak adanya sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, selain itu akan berpengaruh pada efektifitas pengaturan hukum terkait UMKM di Provinsi Maluku, sehingga diharapkan dengan adanya Harmonisasi terhadap Peraturan Perundang-undangan di Provinsi Maluku, maka akan terwujud Peraturan Daerah tentang UMKM yang dapat menjawab Permasalahan UMKM di Maluku.
Cite
CITATION STYLE
Hetharie, Y., & Tulia, A. L. (2021). Pengaturan Hukum tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Maluku. Bacarita Law Journal, 1(2), 70–77. https://doi.org/10.30598/bacarita.v1i2.3614
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.