Jual Beli Sistem Dropshipping Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung)

  • Siswadi S
  • Kamaliatul Fiqriyah
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Zaman serba modern ini menuntut kita untuk terus maju dan memanfaatkan media sosial sebaik dan sebijak mungkin. Salah satunya menjalankan bisnis online yang telah marak diperbincangkan di kalangan masyarakat, dengan menggunakan sistem dropshipping. Dimana model dropshipping ini memerlukan tiga elemen yaitu supplier, customer dan dropshipper. Biasannya dropshipper melakukan penjualan barang yang didapatkan dari supplier dengan perkembangan teknologi elektronik, dengan syarat dan rukun dalam fiqih muamalah yang menggunakan akad salam. Rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimana penerapan jual beli online menggunakan sistem dropshipping? (2) Bagaimana penerapan jual beli online menggunakan sistem dropshipping menurut perspektif fiqih muamalah? (3) Bagaimana kelebihan dan kekurangan dalam sistem dropshipping di Toko Etalase Hijab Sendangagung? Pnelitian ini dengan pendekatan dan fenomenologi. Subjek penelitian ini adalah toko Etalase Hijab Sendangagung dengan fokus objek yaitu sistem jual beli dropshipping. Adapaun metode pengumpulan data ditempuh dengan wawancara, observasi, dan dokumen. Kemudian dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan/verisifikasi kesimpulan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siswadi, S., & Kamaliatul Fiqriyah. (2022). Jual Beli Sistem Dropshipping Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung). AL-MAQASHID: Journal of Economics and Islamic Business, 2(2), 01–09. https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i2.636

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free