Abstract
Abstrak: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota hal tersebut saat ini diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ini tidak lepas dari peranan Badan Permusyawaran Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga di Desa yang lahir pada era otonomi setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa adalah membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan wewenang Badan Permusyawaratan Desa khusunya di masa pandemic Covid-19.
Cite
CITATION STYLE
Yuniwati Soetrisno. (2021). Aspek Hukum Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo Oleh Badan Permusyawaratan Desa Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 668–680. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.238
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.