Aspek Hukum Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo Oleh Badan Permusyawaratan Desa Pada Masa Pandemi Covid-19

  • Yuniwati Soetrisno
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota hal tersebut saat ini diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala  Desa ini tidak lepas dari peranan Badan Permusyawaran Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga  di Desa yang lahir pada era otonomi setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa adalah membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan wewenang Badan Permusyawaratan Desa khusunya di masa pandemic Covid-19.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yuniwati Soetrisno. (2021). Aspek Hukum Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo Oleh Badan Permusyawaratan Desa Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 668–680. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.238

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free