Abstract
Dalam istilah ulama ushul, hukum didefinisikan sebagai suatu khitab syari’ yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf, baik yang bersifat thalab (tuntutan), takhyiir (pilihan) atau wadl’i (ketetapan). Sedangkan hukum menurut pakar fiqih adalah suatu sifat syar’i yang merupakan pengaruh dari khitab tersebut. Dengan demikian, pengaruh khitab Allah yang berimplikasi pada kewajiban mendirikan shalat dari ayat “Aqiimu as-Sholaah” adalah sebuah hukum. Secara hakikat hakim adalah Allah swt. Semata, tidak ada yang lain. Para utusan Allah hanya sekedar menyampaikan risalah dan hukum-hukumnya saja. Mereka semua tidak menciptakan atau menetapkan hukum. Sementara para mujtahid cuma sekedar menyingkap tabir-tabir hukum. Mereka juga bukan pencipta hukum syariat, sekalipun secara adat mereka juga terkadang disebut hakim. Yang dimaksud dengan mahkum fih adalah perbuatan seorang mukallaf yang berkaitan dengan taklif/pembebanan. Taklif yang berasal dari Allah ditujukan pada manusia dalam setiap perbuatan-perbuatannya. Mahkum alaih adalah seorang mukallaf yang perbuatannya itu berkaitan dengan hukum dari syari’.
Cite
CITATION STYLE
Cut Ali, I. (2021). HUKUM, HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH (Studi Pemahaman Dasar Ilmu Hukum Islam). Al-Madaris Jurnal Pendidikan Dan Studi Keislaman, 2(1), 75–88. https://doi.org/10.47887/amd.v2i1.13
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.