Abstract
Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Merek Atas Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Mahkamah Agung No. 796 K/Pdt.Sus-Hki/2023 dengan Linda Anggraeningsih dan Muhammad Shakeel sebagai Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat serta akibat hukum dari diputusnya putusan tersebut bagi para pihak. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis apakah para pihak telah mendapat Perlindungan Hukum sebagai Pemegang Hak Merek dan juga akibat hukum yang timbul dari adanya putusan Mahkamah Agung tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif yang bertumpu pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Linda Anggraeningsih belum mendapat perlindungan hukum terhadap Hak atas Mereknya karena gugatan yang dimenangkannya di Pengadilan Niaga dibatalkan oleh Putusan Kasasi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 796 K/Pdt.Sus-HKI/2023 membatalkan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, sehingga Umamascarves masih berhak memproduksi serta memasarkan produk-produknya karena tetap sah terdaftar dalam PDKI sehingga mendapat perlindungan hukum atas mereknya.
Cite
CITATION STYLE
Prasaja, F. A., Mardianto, A., & Afwa, U. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Atas Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Dalam Putusan MA No. 796 K/Pdt.Sus-Hki/2023. INVENTION: Journal of Intellectual Property Law, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.70358/invention.v1i1.1218
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.