TRADISI PERHITUNGAN WETON PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ‘URF MADZHAB SYAFI’I

  • Damanhuri
  • Ummu sa’adah, S.Th.I,M.Si
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat Indonesia yang tinggal di Pulau Jawa sebagian besar masih memegang erat tradisi nenek moyang. Salah satu tradisi yang sampai sekarang banyak diikuti adalah tradisi perhitungan weton sebelum dilangsungkannya acara pernikahan. Suatu rencana pernikahan bisa gagal disebabkan hitungan weton yang tidak sesuai dengan pasangannya. Hal ini tidak hanya berlaku di kalangan masyarakat penganut kejawen, melainkan juga dilakukan oleh masyarakat yang menganut agama Islam. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, khususnya penganut agama Islam, terkait dengan boleh tidaknya penggunaan weton dalam sudut pandang hukum Islam, yang dalam hal ini dikaitkan dengan konsep ‘urf Madzhab Syafi’i. Metode Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian kualitatif yang pengambilan data menggunakan pendekatan studi kepustakaan serta teknik analis data memakai deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi perhitungan weton sebelum dilangsungkannya pernikahan dapat digunakan oleh masyarakat muslim Jawa apabila tidak menyalahi aturan-aturan dalam hukum  Islam sesuai dengan ketentuan praktik ‘urf  madzhab Syafi’i

Cite

CITATION STYLE

APA

Damanhuri, & Ummu sa’adah, S.Th.I,M.Si. (2025). TRADISI PERHITUNGAN WETON PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ‘URF MADZHAB SYAFI’I. Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, Dan Ekonomi, 6(1), 93–104. https://doi.org/10.63230/almuttaqin.v6i1.254

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free