Abstract
Catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan verbal yang sering terjadi di ruang publik, terutama terhadap perempuan. Tindakan ini melibatkan komentar seksual, siulan, dan ungkapan-ungkapan yang tidak diinginkan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan serta dampak negatif pada kesehatan mental korban. Dalam konteks hukum, catcalling mencerminkan ketidaksetaraan gender dan pelanggaran hak asasi manusia, yang mendukung perlunya perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Melalui pendekatan edukasi, penegakan hukum yang tegas, serta dukungan bagi korban, diharapkan dapat mengurangi kasus catcalling dan memberikan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan di ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi hukum terhadap catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual serta menyarankan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini
Cite
CITATION STYLE
Panigoro, Muh. F. (2025). Implementasi Hukum terhadap Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Ruang Publik. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 262–266. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1016
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.