Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan?

  • Fanny Nainggolan J
  • Ramlan R
  • Harahap R
N/ACitations
Citations of this article
119Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas mengenai implementasi CEDAW  kedalam hukum nasional untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan. Meski sudah puluhan tahun konvensi diratifikasi, namun dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih sering didiskriminasi. Salah satu bentuk diskriminasi di Indonesia masih berupa budaya patriarki yang berkembang di masyarakat. Patriarki yang mendominasi budaya masyarakat menciptakan seksisme dan ketidaksetaraan gender yang mempengaruhi banyak aspek aktivitas manusia, salah satunya adalah masalah pernikahan. Di Indonesia, masih banyak perkawinan yang terjadi di Indonesia karena kawin paksa. Apalagi dilakukan dengan kedok tradisi yang telah mengalami pergeseran nilai budaya. Pilihan untuk menikah dan dengan siapa berkaitan erat dengan penentuan nasib sendiri yang telah diakui dalam Konvensi CEDAW. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di dalam Konvensi CEDAW, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikah, terlepas dari gender dan jenis kelamin orang tersebut. Namun, di dalam pengimplementasiannya ke dalam hukum nasional, pelaksanaannya masih bersifat diskiminatif dan belum terintegrasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fanny Nainggolan, J., Ramlan, R., & Harahap, R. R. (2022). Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan? Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(1), 55–82. https://doi.org/10.22437/up.v3i1.15452

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free