Pasca diberlakukannya UU Desa yang sarat akan ragam kebijakan yang muncul, juga berimplikasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Turunan dari UU Desa diikuti dengan Permendagri No 110/2016 tentang BPD, dan terkini keluarnya Perda Provinsi Sumatera Barat No 7/2018 tentang Nagari. Perda ini diklaim sebagai perda desa adat pertama di Indonesia yang ingin menunjukkan eksistensi Nagari “Asli” vis a vis dengan penyelenggaraan pemerintahan desa modern dalam pelaksanaan pelayanan publik. Di sisi lain, lemahnya peran dan fungsi BPD dalam menjalankan pemerintahan desa masih terjadi, tak terkecuali Nagari Sumanik. Kegiatan pengabdian ini untuk memberikan pemahaman kemungkinan pergeseran kedudukan BPRN; meningkatkan pemahaman anggota BPRN akan peran, fungsi, tugas, serta kewenangannya; dan penguatan peran BPRN dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan nagari. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu; 1) Persiapan; 2) Pelaksanaan; dan, 3) Evaluasi program atau refleksi kegiatan. Belum semua Kabupaten/Kota merespon kebijakan Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, termasuk juga Kabupaten Tanah Datar, sehingga kegiatan ini penting bagi BPRN yang tidak semua berlatar belakang pemerintahan dalam penguatasan kapasitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi serta antisipasi terhadap perubahan kebijakan.
CITATION STYLE
Ariany, R., Aromatica, D., Koeswara, H., Azre, I. A., Kusdarini, K., Kabullah, M. I., … Yoserizal, Y. (2019). Pelatihan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Nagari Sumanik Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Warta Pengabdian Andalas, 26(1), 7–15. https://doi.org/10.25077/jwa.26.1.7-15.2019
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.