Pembayaran Premi Asuransi ’’Banker”S Clause Dalam Perjanjian Kredit ( Kajian Akta Perjanjian kredit PT. Bank Danamon Mataram)

  • Isnaeni A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua isu hukum utama yaitu : (1). Pihak manakah yang berkewajiban melakukan pembayaran premi asuransi banker” s clause dalam perjanjian kredit?    (2). Bagaimankah tanggungjawab bank terhadap kelalaiannya untuk menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s calause dalam perjanjian kredit?  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach).  Hasil penelitian menunjukan 1). Bahwa meskipun pencantuman banker’s clause ditujukan untuk kepentingan pihak Bank, namun kewajiban untuk membayar premi asuransinya merupakan kewajiban pihak debitur pemilik obyek jaminan. 2). Bahwa kelalaian bank dalam menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s clause kepada debitur yang mengakibatkan tidak dapat diclaimnya asuransi obyek jaminan kredit maka debitur dapat menggugat pihak bank atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad).

Cite

CITATION STYLE

APA

Isnaeni, A. M. (2021). Pembayaran Premi Asuransi â€TMâ€TMBanker”S Clause Dalam Perjanjian Kredit ( Kajian Akta Perjanjian kredit PT. Bank Danamon Mataram). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3). https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.978

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free