Upaya hukum pidana merupakan pilihan hukum terakhir di antara upaya hukum administratifdan hukum perdata. Upaya hukum pidana ini dianggap tidak menyelesaikan masalahkarena si pencemarnya akan dimasukkan ke penjara, sedangkan kerusakan yang ditimbulkannya tetap dalam keadaan semula. Meskipun demikian kehadirannya sangat diperlukan demi untuk memerangi pencemaran lingkungan. Sebab dengan adanya ancaman kurungan terhadap si pencemar, diharapkan akan membuat pencemar yang potensial merasa takut dan jera untuk berbuat hal yang sama.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Husin, S. (2017). Peranan Hukum Pidana dalam Memerangi Kejahatan Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(6), 501. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no6.1068