Keadaan perekonomian suatu negara sangat dipengaruhi oleh hukum yang ada di negara tersebut. Hal ini menjadi suatu hal yang saling terkait dan tidak dapat di pisahkan satu sama lain. Mengingat pertumbuhan ekonomi tersebut membutuhkan suatu batasan-batasan dalam pergerakkannya. Agar perekonomian itu dapat merata untuk kesejahteraan masyarakat atau bangsa, maka diharapkan peraturan-peraturan yang di buat oleh Pejabat yang berwenang mampu melahirkan peraturan-peraturan yang bersikap adil. Di sinilah kita membutuhkan suatu ilmu hukum ekonomi guna mewujudkan visi bangsa Indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Memajukan Kesejahteraan Umum”. Misinya adalah tugas yang diemban untuk menciptakan kehidupan yang ideal baik dalam arti spiritual maupun fisik materil.
CITATION STYLE
Rizhan, A. (2018). Hukum Ekonomi Berkeadilan Substantif Menciptakan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). JURNAL TRIAS POLITIKA, 2(1), 86. https://doi.org/10.33373/jtp.v2i1.1241
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.