PERLINDUNGAN NASABAH DALAM PENERAPAN ELECTRONIC BANKING SEBAGAI BAGIAN AKTIFITAS BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA

  • Ade Borami Ju
  • Tng A
  • Carolina Weley N
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
68Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, menyangkut kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Salah satu melaksanakan kegiatan usaha bank adalah memberikan pelayanan seperti e-banking. oleh karena itu, dalam penelitian ini akan membahas pelayanan e-banking menggunakan Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian secara normatif dan empiris dengan karakteristik khas atau dengan menitikberatkan pada seperangkat kaidah/norma hukum, kaidah, asas atau dogma-dogma/yurisprudensi. Di dalam perbankan sendiri terdapat beberapa fasilitas yang memudahkan nasabah dalam menjalankan kesehariannya, seperti fasilitas internet banking yang ditawarkan oleh pihak bank. Namun, dibalik kelebihan dan positifnya transaksi yang dapat dilakukan oleh nasabah, ada juga kekurangan dan sisi negative yang dapat mengincarnya, yaitu kebocoran data yang disebabkan oleh phising dan pembobolan akun, sehingga dibutuhkannya perlindungan hukum bagi nasabah yang diatur di dalam “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan”.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ade Borami Ju, Tng, A., Carolina Weley, N., & Sutra Disemadi, H. (2021). PERLINDUNGAN NASABAH DALAM PENERAPAN ELECTRONIC BANKING SEBAGAI BAGIAN AKTIFITAS BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA. JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS, 2(1), 27–40. https://doi.org/10.38062/jpab.v2i1.16

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free