Penegakan Hukum Terhadap Kebakaran Hutan Di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

  • Utama A
  • Rizana R
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebakaran hutan bukan merupakan fenomena yang langka di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Pada tahun 2019 terjadi kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan seluas 827 Ha serta dikunjungi langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 September 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Akan tetapi, pada tahun 2019 terjadi kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan seluas 827 Ha. Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan belum berjalan sesuai harapan. Membakar hutan merupakan tindak pidana. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran hutan di Kabupaten Pelalawan yaitu berdasarkan pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-. Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dengan melaksanakan penyuluhan hukum ke tengah-tengah masyarakat mengenai larangan membakar hutan serta meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang ada di sekitarnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Utama, A. S., & Rizana, R. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kebakaran Hutan Di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Jurnal Selat, 8(1), 108–120. https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2735

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free