FAKTOR DAN DAMPAK PERNIKAHAN PADA MASA KULIAH

  • Fauzan A
N/ACitations
Citations of this article
68Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan adalah suatu peristiwa yang sakral, yang dilakukan apabila seseorang telah mampu menjalaninya yang pada dasarnya hukumnya adalah mubah. Hukum menikah kemudian bisa berubah menjadi sunah, wajib, makruh dan haram sesuai dengan kondisi yang ada. Sedangkan mencari ilmu, hukumnya ialah wajib bagi semua umat muslim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor apa yang mendorong mahasiswa untuk menikah pada masa kuliah dan dampaknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan purposive sampling. Faktor yang mendorong seorang mahasiswa untuk menikah pada masa kuliah dalam penelitian ini adalah: Pertama, untuk menghindari fitnah pacaran dan zina. Kedua, Merasa sudah siap menikah. Ketiga, dorongan orang tua dan keluarga. Dampak yang timbul dari pernikahan pada masa kuliah dalam bidang prestasi akademik adalah adanya kekhawatiran tidak mampu menyelesaikan perukuliahan selama empat tahun. Sedangkan dampak pada keharmonisan rumah tangga, mereka lebih repot dalam membagi kewajiban kuliah dan rumah tangga, meski tetap semangat dalam menjalaninya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fauzan, A. (2020). FAKTOR DAN DAMPAK PERNIKAHAN PADA MASA KULIAH. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 1(1). https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v1i1.7083

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free