Abstract
Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, serta tiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2). Pernikahan sirri merupakan perbuatan melanggar hukum atas diwajibkannanya pencatatan. KHI memberikan peluang dibolehkannya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan syarat yang telah dijelaskan pada Pasal 7 ayat (3) KHI. Pembahasan itsbat pernikahan sirri akan lebih terlihat dengan jelas bentuk maslahah atau mafsadah melalui bentuk Maqosid Al-Syari’ah yaitu dari bentuk dhoruriyatnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tujuan hukum dilarangnya pernikahan sirri, mengetahui faktor pendorong itsbat nikah di Pengadilan Agama, dan analisis maqasid as-syari’ah terhadap itsbat nikah pada pernikahan sirri. Penelitian ini menggunakan riset kepustakaan ( library reseach), dan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang merupakan jenis penelitian hukum yang menganalisa dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Adapun hasil penelitian adalah memberikan gambaran kepada masyarakat tentang dampak hukum dari pernikahan sirri akan merugikan istri, anak, dan pembagian harta warisan serta status sosial tidak terjamin. Pasal 7 ayat (3) KHI menjelaskan batasan dibolehkannya permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Itsbat pernikahan nikah sirri merupakan kebutuhan yang sangat penting (dhoruriyat), dengan tetap melihat pada keabsahan pernikahan
Cite
CITATION STYLE
Khamidiyah, N., & Hertina, H. (2020). ITSBAT NIKAH PADA PERNIKAHAN SIRRI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM MENURUT MAQASID AS-SYARI’AH. Journal of Indonesian Comparative of Law, 3(1), 1. https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4510
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.