QUO VADIS OTONOMI PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

  • Arto S
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terbitnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata memunculkan kontroversi di bidang pertanahan di wilayah DIY. Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan sebagai bentuk pelaksanaanatas undang-undang tersebut justru menimbulkan kasus-kasus klaim kepemilikan atas tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan tanah Kadipaten Pakualaman serta klaim mengenai hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah-tanah tersebut.Tulisan ini menganalisis kewenangan yang dimiliki pihak Kasultanan dan Kadipaten atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten dalam kerangka keistimewaan DIY. Selain itu, tulisan ini juga mengkaji arah otonomi pertanahandi DIY yang cenderung terlihat sebagai suatu counter agrarian reform.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arto, S. (2016). QUO VADIS OTONOMI PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Kertha Patrika, 38(1). https://doi.org/10.24843/kp.2016.v38.i01.p06

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free