Permasalahan pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa. Salah satu permasalah tanah adalah kasus sengketa tanah yang terjadi di kabupaten Sleman, yang telah diperiksa dan dikeluarkan putusan pada tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung No. 787 K/Pdt/2013 pada tanggal 17 Desember 2013, yang salah satu putusannya adalah “menyatakan tidak sah dan batal menurut hokum pada Akta Jual Beli Nomor 141/2004 tanggal 26 November 2004â€. Tentunya ini menimbulkan isu hukum, berupa “keberadaan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT yang merupakan sebuah akta otentikâ€. Di akhir tulisan ini disimpulkan dua hal. Pertama, keberadaan putusan ini telah menunjukkan adanya perlindungan hokum, dalam bentuk: menyatakan tidak sah dan batal menurut hokum terhadap jual beli tanah tersebut karena tidak sesuai dengan hokum adat, yaitu bersifat tunai, terang, dan riil/nyata. Kedua, keberadaan putusan ini telah menunjukkan adanya kepastian hokum, dengan menyatakan tidak sah dan batal menurut hokum terhadap Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh PPAT.
CITATION STYLE
Santoso, S. D. (2018). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat PPAT (Studi Kasus Putusan Kasasi MA No. 787 K/Pdt/2013). Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 169–191. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.169-191
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.