Kompetensi Tambahan Dokter Gigi Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

  • DASUKI
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lahirnya UU Praktik Kedokteran telah mengubah paradigma penyelenggaraan pelayanan kesehatan, praktik kedokteran gigi dari regulasi berbasis administrasi menjadi kompetensi yang menjadi domain Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Organisasi Profesi, kewajiban mengikuti perkembangan ilmu kedokteran gigi. dan teknologi dalam Pengembangan Program Berkelanjutan sebagai proses pembelajaran sepanjang hayat, untuk sertifikasi ulang kompetensi dan tambahan kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR) kompetensi sebagai bentuk pengakuan dan kewenangan yang diberikan setelah mengikuti PKB sesuai dengan prinsip dan norma hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya dan dapat membuka seluas-luasnya program kompetensi tambahan dalam rangka peningkatan kompetensi profesional, sebagai solusi atas keterbatasan pelayanan spesialis di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sifat dari kompetensi tambahan dokter gigi dan institusi yang memiliki kewenangan untuk menyediakannya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hakikat Kompetensi Tambahan Dokter Gigi adalah kompetensi yang diperoleh melalui PPK sebagai pembelajaran sepanjang hayat yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi dan lembaga yang berwenang untuk mengesahkan Kompetensi Tambahan Dokter Gigi di Indonesia, yaitu Konsil Kedokteran Indonesia dengan menerbitkan Tanda Daftar Kompetensi Tambahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pendaftaran Dokter dan Dokter Gigi, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi.dentist, additional competence, legislation

Cite

CITATION STYLE

APA

DASUKI. (2021). Kompetensi Tambahan Dokter Gigi Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 145–158. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i2.21

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free