Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah tarnsformasi pemikiran hukum islam, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Transformasi ketetapan hukum-hukum dalam al-Qur’an dapat dilihat, antara lain dalam proses pewahyuan al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur. Namun, transformasi ketetapan hukum Islam dalam nash bukan hanya terjadi dalam ayat al-Qur’an, tetapi terjadi pula dalam hadits Nabi SAW
Cite
CITATION STYLE
Dwi Utami Hudaya Nur. (2020). TRANSFORMASI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 16–29. https://doi.org/10.46870/jhki.v1i1.113
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.