Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia

  • Putri J A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan mengkaji perkawinan anak dari segi hak asasi manusia. Penilaian tersebut dilatarbelakangi oleh isu pernikahan di bawah umur dan  kurangnya komitmen orangtua dalam penerimaan anak perempuan. Metode yang digunakan yakni penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui internet serta juga referensi jurnal ilmiah. Perkawinan anak yakni masalah sosial yang belum terselesaikan hingga ketika ini. Pernikahan dini yakni salah satu faktor yang memperbesar jumlah pemisahan, perilaku yang merugikan di rumah, serta tidak adanya kemajuan dalam mengelola masalah dalam keluarga. Perkawinan dini mempengaruhi pendidikan anak yang sangat membutuhkan arahan dari para gatekeeper, terutama penjaga yang kurang siap buat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya. Selain itu, ekonomi penjaga gerbang yang tidak memadai bisa mengganggu bimbingan belajar anak di sekolah, kekurangan koneksi bisa mengganggu perilaku anak, karena penjaga yang menikah dini masih percaya diri buat bertindak secara alami. Upaya mengatasi masalah tersebut dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan usaha menempuh pendidkan dibandingkan menikah untuk mengantisipasi kekerasan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri J, A. A. (2022). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4). https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.604

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free