PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 10/PUU-XVIII/2020 ATAS MEKANISME PENGUSULAN KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN PAJAK

  • Sugiono T
  • Supriyadi S
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara secara normatif memiliki karakteristik khusus. Salah satu karakteristik tersebut yaitu adanya kewenangan Menteri Keuangan untuk mengusulkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak sesuai ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 10/PUU-XVIII/2020 terhadap permohonan uji materi atas muatan pasal tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan. Dengan demikian, kewenangan Menteri Keuangan hanya bersifat administratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme serta pandangan hakim dan akademisi terkait pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak baik sebelum maupun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan penelitian ini, diketahui bahwa terdapat perbedaan mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak antara sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, adanya rasa kepastian khususnya bagi hakim Pengadilan Pajak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dan hakim Pengadilan Pajak pada dasarnya telah independen dalam memutus sengketa pajak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sugiono, T. V., & Supriyadi, S. (2021). PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 10/PUU-XVIII/2020 ATAS MEKANISME PENGUSULAN KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN PAJAK. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 5(2), 150–163. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1399

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free